Polres Tanjung Priok Sikat Sindikat Materai Palsu di Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500 ribu. Untuk pengiriman barang,tersangka menggunakan jasa ojek online dan pembayaran melalui transfer.
”Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000,” kata Putu, Minggu (27/3/2022).
Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000. Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp 150.000.
Sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000. ”Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas,” imbuhnya
Pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000.
Kemudian 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000. ”Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ucapnya.
Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.
Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500 ribu. Untuk pengiriman barang,tersangka menggunakan jasa ojek online dan pembayaran melalui transfer.
”Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000,” kata Putu, Minggu (27/3/2022).
Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000. Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp 150.000.
Sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000. ”Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas,” imbuhnya
Pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000.
Kemudian 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000. ”Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ucapnya.
Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.
Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)