Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima

Senin, 12 Juni 2023 - 12:48 WIB
loading...
A A A


Keluarga lalu meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan ketika keluar dari ruang sidang.

"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.

Keluarga korban tampak tak kuasa menahan tangis mengetahui vonis tersebut. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.

Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima


Diketahui, Arya Saputra tewas mengenaskan seusai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat 10 Maret 2023. Arya dibacok ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Korban merupakan warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Korban masih pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap 3 orang pelaku, yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang; SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam, dan satu orang lagi berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.

Sedangkan pelaku utama ASR ditangkap belakangan setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). ASR berhasil diringkus polisi di wilayah Yogyakarta.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)