Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Senin, 12 Juni 2023 - 05:27 WIB
loading...
A A A
Jika sudah lolos seleksi administrasi tahap I, calon PPSU akan masuk ke tahap II. Dalam tahap ini dilakukan verifikasi terhadap keaslian maupun kebenaran berkas yang telah lulus dalam seleksi administrasi tahap I.

2. Seleksi Pengalaman Bekerja
3. Seleksi Praktik Lapangan
4. Seleksi Tes Tertulis
5. Wawancara

Setelah melalui 5 tahap seleksi tersebut, calon petugas PPSU bakal mendapat formulir yang harus diisi dalam untuk evaluasi dan negosiasi. Selanjutnya, pengumuman hasil pendaftar yang diterima menjadi PPSU dilakukan dalam penyusunan ranking nilai (skor) berdasarkan nilai tertinggi.

Nantinya, pengumuman ini bakal ditempel di papan pengumuman Kantor Lurah selama 2 hari setelah pengumuman. Selain mendapatkan gaji UMP, petugas PPSU memperoleh sejumlah peralatan kerja hingga jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan lainnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)