Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Senin, 12 Juni 2023 - 05:27 WIB
loading...
Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye
Petugas PPSU (Pasukan Oranye) DKI Jakarta bekerja secara mulia menjaga kebersihan Kawasan Ibu Kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta pastinya sudah tidak asing dengan keberadaan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) yang bertugas menjaga kebersihan lingkungan. PPSU dikenal pasukan oranye bertugas menjaga kebersihan lingkungan di Ibu Kota.

Para petugas PPSU menjalankan misi mulia di berbagai sisi jalan DKI Jakarta. Entah itu saat menyapu jalan, mengelola sampah, atau membersihkan selokan. Bagi anda sangat bisa untuk mendaftar menjadi pasukan oranye karena perekrutan dilakukan secara terbuka.



Biasanya, pendaftaran PPSU dilaksanakan di akhir tahun karena kontrak pekerja PPSU hanya satu tahun. Kontrak kerja PPSU diatur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Tugas PPSU yang tidak mudah diganjar dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Syarat pendaftaran PPSU tertuang sebagaimana dalam Pergub DKI Jakarta No. 122 Tahun 2017. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftar menjadi PPSU alias pasukan oranye:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta
3. Berusia paling sedikit 18 tahun
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia
6. Memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas
7. Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
8. Surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Cara Daftar PPSU

Waktu pendaftaran calon PPSU dibuka selama 3 hari kerja. Bagi Calon PPSU harus menyampaikan surat lamaran pekerjaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau Tim Teknis Kelurahan yang telah ditetapkan.

Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan. Selanjutnya, pendaftar bakal melewati 5 tahap seleksi sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi Tahap I dan II

Dalam tahap ini apabila berkas pendaftaran calon PPSU tidak lengkap sesuai persyaratan yang ada maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Jika sudah lolos seleksi administrasi tahap I, calon PPSU akan masuk ke tahap II. Dalam tahap ini dilakukan verifikasi terhadap keaslian maupun kebenaran berkas yang telah lulus dalam seleksi administrasi tahap I.

2. Seleksi Pengalaman Bekerja
3. Seleksi Praktik Lapangan
4. Seleksi Tes Tertulis
5. Wawancara

Setelah melalui 5 tahap seleksi tersebut, calon petugas PPSU bakal mendapat formulir yang harus diisi dalam untuk evaluasi dan negosiasi. Selanjutnya, pengumuman hasil pendaftar yang diterima menjadi PPSU dilakukan dalam penyusunan ranking nilai (skor) berdasarkan nilai tertinggi.

Nantinya, pengumuman ini bakal ditempel di papan pengumuman Kantor Lurah selama 2 hari setelah pengumuman. Selain mendapatkan gaji UMP, petugas PPSU memperoleh sejumlah peralatan kerja hingga jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan lainnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)