Oknum Guru Hamili Siswi SMKN di Tangsel Dirumahkan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Oknum guru SMKN di Tangsel berinisial GM dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olahraga setelah diduga menghamili RW (19) siswi SMKN. Korban saat ini mengandung 6 bulan.
GM yang menolak bertanggung jawab lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh siswi RW menggugurkan kandungannya.
AS selaku Kepala SMKN tempat pelaku mengajar mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu. Guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
"Pada Jumat (9/6/2023) kami sudah meminta yang bersangkutan tidak hadir di sekolah. Berada di rumah sampai ada keputusan yang diberikan Dinas Pendidikan atau yang berwenang," ujar AS, Minggu (11/6/2023).
Pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Disdik Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus pencabulan itu juga telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Perkenalan antara RW dan GM terjadi pada November 2022. Sejak itu, keduanya menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di apartemen kawasan Ciputat.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali barulah diketahui jika RW hamil. Namun, sejak itulah GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses medsosnya.
GM yang menolak bertanggung jawab lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh siswi RW menggugurkan kandungannya.
AS selaku Kepala SMKN tempat pelaku mengajar mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu. Guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
"Pada Jumat (9/6/2023) kami sudah meminta yang bersangkutan tidak hadir di sekolah. Berada di rumah sampai ada keputusan yang diberikan Dinas Pendidikan atau yang berwenang," ujar AS, Minggu (11/6/2023).
Pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Disdik Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus pencabulan itu juga telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Perkenalan antara RW dan GM terjadi pada November 2022. Sejak itu, keduanya menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di apartemen kawasan Ciputat.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali barulah diketahui jika RW hamil. Namun, sejak itulah GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses medsosnya.
(jon)