Polisi Gulung Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakbar, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.5,5 juta dan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.Setelah dilakukan pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan petunjuk percakapan melalui aplikasi whatsapp antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim GabunganOpsnal hingga mengendus keberadaan pelaku disekitar Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan penipuan terhadap saksi Aurelia sehingga berhasil mendapatkan identitas Aurelia berupa KTP dan foto selfie KTP Aurelia.
”Selanjutnya identitas tersebut digunakan untuk melakukan registrasi beberapa akun media sosial dan akun e-wallet,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim GabunganOpsnal hingga mengendus keberadaan pelaku disekitar Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan penipuan terhadap saksi Aurelia sehingga berhasil mendapatkan identitas Aurelia berupa KTP dan foto selfie KTP Aurelia.
”Selanjutnya identitas tersebut digunakan untuk melakukan registrasi beberapa akun media sosial dan akun e-wallet,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(ams)