Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, Polres Jakbar Sita 18 Kg Sabu Senilai Rp28 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta. Dari tangan empat pelaku disita sebanyak 18,6 kg sabu senilai Rp28 miliar.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, APR, EN, MRD, dan SDM. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan pada Mei 2023 terhadap peredaran sabu di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Di Taman Sari kami menangkap APR dan EN dengan barang bukti sabu 6.933 gram," kata Syahduddi saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023). Berbekal informasi keduanya, petugas kembali membekuk MRD dengan barang bukti sabu 1.064 gram.
"Hasil keterangan para tersangka sabu ini didapatkan melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta. Mereka ini merupakan jaringan peredaran sabu asal Aceh," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menangkap SDM dengan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh China bermerek Yushan sebanyak 10.672 gram yang disembunyikan di dalam 16 bungkus teh China dan 18 paket yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan paket obat.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta."Total kurang lebih ada 18.669 gram atau 18,6 kg disita. Jika dinominalkan harganya mencapai hingga Rp28 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, APR, EN, MRD, dan SDM. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan pada Mei 2023 terhadap peredaran sabu di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Di Taman Sari kami menangkap APR dan EN dengan barang bukti sabu 6.933 gram," kata Syahduddi saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023). Berbekal informasi keduanya, petugas kembali membekuk MRD dengan barang bukti sabu 1.064 gram.
"Hasil keterangan para tersangka sabu ini didapatkan melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta. Mereka ini merupakan jaringan peredaran sabu asal Aceh," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menangkap SDM dengan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh China bermerek Yushan sebanyak 10.672 gram yang disembunyikan di dalam 16 bungkus teh China dan 18 paket yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan paket obat.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta."Total kurang lebih ada 18.669 gram atau 18,6 kg disita. Jika dinominalkan harganya mencapai hingga Rp28 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)