Satpol PP Jakbar Segel Tower BTS Tak Berizin di Kalideres

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:20 WIB
loading...
Satpol PP Jakbar Segel...
Satpol PP Jakarta Barat menyegel tiang Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menyegel tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat. BTS tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya meminta kontraktor untuk tidak melanjutkan pembangungan tower BTS tersebut.

"Kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang dikeluarkan oleh Satpel Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Kalideres," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Agus menuturkan, tower BTS tersebut sejatinya dalam proses pembangunan. Namun, pembangunan sudah dihentikan oleh petugas Satpol PP sejak sebulan lalu.


"Pembangunan tower BTS ini mendapatkan komplain dari warga setempat. Jadi sejak sebulan lalu kami hentikan," tuturnya.

Menurut Agus, pihaknya telah melayangkan surat kepada kontraktor untuk membongkar sendiri tower BTS tersebut.

"SP1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri jika tidak dilakukan akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kita lakukan pembongkaran," ucapnya.

Sebelumnya warga Taman Semanan Indah terkait adanya pendirian Tower BTS tak berizin. Warga khawatir BTS itu roboh. Pasalnya, lokasi berdirinya BTS itu ada di pinggir saluran air.

Terlebih lagi, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)