2 Kebijakan Heru yang Beda dengan Anies Baswedan, Mana Lebih Menonjol?

Rabu, 07 Juni 2023 - 07:47 WIB
loading...
2 Kebijakan Heru yang Beda dengan Anies Baswedan, Mana Lebih Menonjol?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mulai menempati posisinya di kursi nomor satu DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Sejak itu, Heru yang juga merupakan Kepala Sekretariat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melakukan berbagai program terobosannya untuk Jakarta.

Segala tindakan Heru terkait program dan kebijakan yang diterapkannya tak luput dari sorotan. Pasalnya, beberapa kebijakan Heru dianggap kontroversial dan kontra dari gubernur terdahulu, Anies Baswedan . Bahkan, kebijakan yang ia keluarkan kerap dinilai “asal beda” dari kebijakan di masa Anies.



Berikut beberapa kebijakan Heru Budi Hartono yang berbeda dengan kebijakan Anies Baswedan:

1. Mengubah trotoar menjadi jalan

Beberapa bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengalihfungsikan trotoar menjadi jalan. Diketahui, pada April 2023, Pemprov DKI menerapkan rekayasa lalu lintas di persimpangan sekitar Pasar Santa, Jakarta Selatan.

Hal ini berdampak pada berubahnya trotoar di lokasi tersebut menjadi jalan raya.



Trotoar bagi pejalan kaki dan jalur sepeda yang berada di Jalan Wijaya I-Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Suryo, atau Simpang Santa tersebut diaspal dan dijadikan sebagai jalan raya. Barrier beton juga dipasang di jalan bekas trotoar itu.

Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan, selain juga memberi kenyamanan bagi warga yang berlalu lintas di area tersebut. Kebijakan Heru tersebut kemudian menuai beragam reaksi dari masyarakat.

2. Kembali buka meja pengaduan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali meja pengaduan masyarakat di Balai Kota, tak lama setelah dilantik. Di masa kepemimpinan Anies Baswedan, meja pengaduan ini sempat diterapkan sebentar. Namun, karena tak semua orang memiliki kemudahan untuk datang langsung ke Balai Kota, misalnya karena terkendala jarak dan waktu, Anies kemudian mentransformasi layanan pengaduan ini secara digital.

Melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), masyarakat Jakarta dapat dengan mudah mengirimkan aduannya kepada Pemprov.

Meja pengaduan tersebut merupakan warisan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memimpin Jakarta pada 2014-207. Heru Budi kembali menerapkan layanan itu pada Selasa 18 Oktober 2022.



Meja pengaduan di Balai Kota menerima aduan masyarakat setiap Senin hingga Kamis pukul 07.30-08.30 WIB.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)