Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023). Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung aksi free kick ala pesepakbola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora.
Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.
"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.
"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, dilanjutkan dengan perkataan, bantai," katanya.
Mario Dandy mulai menjalani sidang sekitar pukul 10.50 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Mario duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja berwarna putih.
Kepolisian berjaga di depan pintu masuk ruangan guna melakukan pengamanan agar sidang berjalan lancar. Saat ini, tim JPU masih membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.
"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.
"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, dilanjutkan dengan perkataan, bantai," katanya.
Mario Dandy mulai menjalani sidang sekitar pukul 10.50 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Mario duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja berwarna putih.
Kepolisian berjaga di depan pintu masuk ruangan guna melakukan pengamanan agar sidang berjalan lancar. Saat ini, tim JPU masih membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(thm)