Pemkot Depok Kucurkan Rp18 Miliar untuk Lanjutkan Revitalisasi Trotoar di Margonda Raya

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:47 WIB
loading...
Pemkot Depok Kucurkan Rp18 Miliar untuk Lanjutkan Revitalisasi Trotoar di Margonda Raya
Sejumlah pekerja tengah melakukan pengecatan trotoar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali revitalisasi trotoar lanjutan Segmen I dan penataan trotoar Segmen II di Jalan Margonda Raya. Lanjutan Segmen I dimulai dari Underpass Dewi Sartika hingga dengan titik awal Segmen I pekerjaan tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala DPUPR Depok Citra Indah Yulianty. Kemudian dari ujung Kantor Wali Kota Depok sampai dengan Simpang Ramanda dengan panjang 600 meter penataan trotoar ini bersamaan dengan kegiatan pelebaran Simpang Ramanda.



“Untuk Segmen II dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda dengan panjang 1,2 kilometer baik disisi kanan maupun kiri. Lebar trotoar rencana 4 meter,” kata Citra dalam keterangannya dikutip, Selasa (6/6/2023).

Citra membeberkan, pagu anggaran yang disiapkan yaitu Rp18 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Menurutnya, saat ini prosesnya tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.



“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ucapnya.

"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku, dan pot tanaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Citra mengatakan, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.



“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontraktor, maka bisa segera dilakukan pelebaran. Mudah-mudahan KemenPUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)