Kencani Transpuan di Tambora, Pria Ini Kehilangan Mobil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial EK (50), warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) yang seorang transpuan atau waria . Polisi yang menerima laporan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Putri pada Sabtu (3/6/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pencurian mobil berawal saat korban EK bertemu Putri pada Kamis (1/6/2023). "Korban bertemu Putri saatyang bersangkutan sedang mangkal mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Bukan Wanita, Korban Begal Payudara di Tangerang Ternyata Waria
Putri dihampiri EK dan korban langsung membuka kaca mobil. EK menyuruh Putri masuk ke mobil dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp100 ribu.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel di Jakbar," ucapnya.
Pada Jumat (2/6/2023) dini hari ketika korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil lalu membawa kabur mobil korban.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," kata Putra.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri sampai Bakauheni, Lampung. Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni," sambungnya.
Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pencurian mobil berawal saat korban EK bertemu Putri pada Kamis (1/6/2023). "Korban bertemu Putri saatyang bersangkutan sedang mangkal mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Bukan Wanita, Korban Begal Payudara di Tangerang Ternyata Waria
Putri dihampiri EK dan korban langsung membuka kaca mobil. EK menyuruh Putri masuk ke mobil dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp100 ribu.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel di Jakbar," ucapnya.
Pada Jumat (2/6/2023) dini hari ketika korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil lalu membawa kabur mobil korban.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," kata Putra.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri sampai Bakauheni, Lampung. Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni," sambungnya.
Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(jon)