Melalui Halo Polisi, Warga Koja diedukasi Soal Kekerasan Seksual dan Tawuran Remaja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menyambangi SMPN 173 di Jalan Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Selasa 30 Mei 2023 malam. Hal itu sebagai upaya mengedukasi dan mensosialisasikan terkait soal kekerasan seksual dan tawuran remaja kepada masyarakat sekitar melalui program Halo Polisi.
Kanit PPA AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya menjelaskan tentang kasus yang ditangani seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan, dan anak.
Dia menegaskan, jeratan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak main-main. Menurutnya Penjara 15 tahun lebih menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan," kata Aeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, Aeni menegaskan, terdapat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan. Orang yang melakukan pelecehan verbal pun juga dapat dijerat hukum.
"Baru saja disahkan, di dalam undang-undang tersebut, para pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenakan ancaman hukumannya 9 bulan dan atau denda Rp10.000.000," kata Aeni.
Selain itu, Aeni juga membahas terkait maraknya aksi tawuran remaja seperti yang baru saja terjadi wilayah hingga membuat satu orang tewas. Untuk hal ini, Aeni berharap warganya bisa mengawasi anak-anaknya sehingga tawuran tak terjadi lagi.
"Namun bukan berarti kami tidak bekerja, kami Polres Metro Jakarta Utara terus mencari para pelaku tawuran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kanit PPA AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya menjelaskan tentang kasus yang ditangani seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan, dan anak.
Dia menegaskan, jeratan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak main-main. Menurutnya Penjara 15 tahun lebih menanti para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan," kata Aeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, Aeni menegaskan, terdapat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru saja disahkan. Orang yang melakukan pelecehan verbal pun juga dapat dijerat hukum.
"Baru saja disahkan, di dalam undang-undang tersebut, para pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenakan ancaman hukumannya 9 bulan dan atau denda Rp10.000.000," kata Aeni.
Selain itu, Aeni juga membahas terkait maraknya aksi tawuran remaja seperti yang baru saja terjadi wilayah hingga membuat satu orang tewas. Untuk hal ini, Aeni berharap warganya bisa mengawasi anak-anaknya sehingga tawuran tak terjadi lagi.
"Namun bukan berarti kami tidak bekerja, kami Polres Metro Jakarta Utara terus mencari para pelaku tawuran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(mhd)