Edan! Istri Tusuk Suami hingga Kritis Gegara Cekcok Cari Rumah Kontrakan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang wanita berinisial LH (32) diamankan polisi usai menusuk suaminya hingga mengalami luka serius. Pelaku menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau dapur pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pasangan suami-istri tersebut awalnya sedang berboncengan di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Keduanya hendak mencari rumah kontrakan, dan tiba-tiba bertengkar di tengah jalan.
”Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut, dan pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. Setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
”Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” tegasnya.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban.
Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pasangan suami-istri tersebut awalnya sedang berboncengan di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Keduanya hendak mencari rumah kontrakan, dan tiba-tiba bertengkar di tengah jalan.
”Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut, dan pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. Setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
”Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” tegasnya.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban.
Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(ams)