Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Kendati kalah digugat oleh nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tetap akan melanjutkan proyek reklamasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Kalau sampai itu (gugatan reklamasi) kita kalah, seneng saya. Reklamasi mah jalan terus," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Bahkan Ahok mengatakan kembali jika di seluruh dunia harus ada reklamasi. Namun Ahok mengakui sudah kapok memberi izin prinsip reklamasi kepada swasta.
Bahkan dirinya berencana DKI akan mengerjakan sendiri proyek reklamasi. "Saya enggak mau kasih swasta lagi," tegasnya.
Reklamasi, lanjutnya, akan dikelola sendiri oleh Pemprov DKI karena keuntungannya cukup tinggi. "Kalau dikelola swasta cuma dapat keuntungan 15 persen tapi kalau dikelola sendiri bisa dapat 100 persen," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo, mengabulkan gugatan penggugat satu sampai lima dari tujuh penggugat yang ada. Sementara dua penggugat Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat karena Kiara, tidak mempunyai legal standing. Sedangkan Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kadaluarsa.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Kalau sampai itu (gugatan reklamasi) kita kalah, seneng saya. Reklamasi mah jalan terus," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Bahkan Ahok mengatakan kembali jika di seluruh dunia harus ada reklamasi. Namun Ahok mengakui sudah kapok memberi izin prinsip reklamasi kepada swasta.
Bahkan dirinya berencana DKI akan mengerjakan sendiri proyek reklamasi. "Saya enggak mau kasih swasta lagi," tegasnya.
Reklamasi, lanjutnya, akan dikelola sendiri oleh Pemprov DKI karena keuntungannya cukup tinggi. "Kalau dikelola swasta cuma dapat keuntungan 15 persen tapi kalau dikelola sendiri bisa dapat 100 persen," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo, mengabulkan gugatan penggugat satu sampai lima dari tujuh penggugat yang ada. Sementara dua penggugat Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat karena Kiara, tidak mempunyai legal standing. Sedangkan Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kadaluarsa.
(ysw)