Terjaring Razia, 35 WN Afrika Bakal Dideportasi Kanim Kelas I TPI Jakut
loading...
A
A
A
Dari delapan tim yang disebar, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA. Dari pemeriksaan tersebut, petugas TIM PORA Jakut mengamankan puluhan WNA yang dipastikan ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.
"Yang berhasil kami data terdapat sembilan orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan Dua Warga Negara Nigeria yang semuanya memiliki izin kitas yang masih berlaku," kata Bong bong di lokasi.
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang diantaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan. Dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.
"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.
"Yang berhasil kami data terdapat sembilan orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan Dua Warga Negara Nigeria yang semuanya memiliki izin kitas yang masih berlaku," kata Bong bong di lokasi.
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang diantaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan. Dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.
"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.