Terjaring Razia, 35 WN Afrika Bakal Dideportasi Kanim Kelas I TPI Jakut

Senin, 29 Mei 2023 - 18:56 WIB
loading...
Terjaring Razia, 35...
Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara bakal mendeportasi 35 Warga Negara Asing (WNA) asal benua Afrika. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebanyak 35 Warga Negara Asing ( WNA ) asal benua Afrika akan dipulangkan secara paksa ( deportasi ). Puluhan WNA itu ditangkap di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , Rabu 24 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, 35 WNA tersebut terbukti melanggar aturan atau dokumen keimigrasian. Sehingga, kata dia, dari penemuan tersebut petugas akan melakukan deportasi.



"Kami mengamankan 35 WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Qriz menjelaskan, setelah terjaring razia 35 WNA tersebut telah melanggar izin tinggal yang melebihi batas waktu. Sehingga petugas langsung menempatpan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta.

"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Sementara itu satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.

Menurut Qriz, yang bersangkutan dideportasi dan diberangkatkan petugas menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos kemudian Emugu.

Qriz menambahkan, pendeportasian ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga akan mendeportasi tujuh WNA lainnya pada Selasa 30 Mei 2023 dengan menggunakan maskapai dan rute yang sama.

Petugas Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) yang bermukim di salah satu apartemen di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023.

Berdasarkan pantauan, petugas dari kantor imigrasi kelas satu Jakarta Utara bersama dengan petugas dari TNI, Polri, BNN, dan Pemkot Jakarta Utara memeriksa unit yang dihuni WNA di empat tower apartemen di lokasi.

Dari delapan tim yang disebar, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA. Dari pemeriksaan tersebut, petugas TIM PORA Jakut mengamankan puluhan WNA yang dipastikan ilegal.



Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.

"Yang berhasil kami data terdapat sembilan orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan Dua Warga Negara Nigeria yang semuanya memiliki izin kitas yang masih berlaku," kata Bong bong di lokasi.

"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang diantaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan. Dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.

Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.

"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.



Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.

"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)