Terjaring Razia, 35 WN Afrika Bakal Dideportasi Kanim Kelas I TPI Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 35 Warga Negara Asing ( WNA ) asal benua Afrika akan dipulangkan secara paksa ( deportasi ). Puluhan WNA itu ditangkap di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , Rabu 24 Mei 2023.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, 35 WNA tersebut terbukti melanggar aturan atau dokumen keimigrasian. Sehingga, kata dia, dari penemuan tersebut petugas akan melakukan deportasi.
"Kami mengamankan 35 WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Qriz menjelaskan, setelah terjaring razia 35 WNA tersebut telah melanggar izin tinggal yang melebihi batas waktu. Sehingga petugas langsung menempatpan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Sementara itu satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
Menurut Qriz, yang bersangkutan dideportasi dan diberangkatkan petugas menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos kemudian Emugu.
Qriz menambahkan, pendeportasian ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga akan mendeportasi tujuh WNA lainnya pada Selasa 30 Mei 2023 dengan menggunakan maskapai dan rute yang sama.
Petugas Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) yang bermukim di salah satu apartemen di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023.
Berdasarkan pantauan, petugas dari kantor imigrasi kelas satu Jakarta Utara bersama dengan petugas dari TNI, Polri, BNN, dan Pemkot Jakarta Utara memeriksa unit yang dihuni WNA di empat tower apartemen di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, 35 WNA tersebut terbukti melanggar aturan atau dokumen keimigrasian. Sehingga, kata dia, dari penemuan tersebut petugas akan melakukan deportasi.
"Kami mengamankan 35 WNA yang berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Qriz menjelaskan, setelah terjaring razia 35 WNA tersebut telah melanggar izin tinggal yang melebihi batas waktu. Sehingga petugas langsung menempatpan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan 10 di antaranya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta.
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Sementara itu satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
Menurut Qriz, yang bersangkutan dideportasi dan diberangkatkan petugas menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos kemudian Emugu.
Qriz menambahkan, pendeportasian ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga akan mendeportasi tujuh WNA lainnya pada Selasa 30 Mei 2023 dengan menggunakan maskapai dan rute yang sama.
Petugas Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) yang bermukim di salah satu apartemen di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023.
Berdasarkan pantauan, petugas dari kantor imigrasi kelas satu Jakarta Utara bersama dengan petugas dari TNI, Polri, BNN, dan Pemkot Jakarta Utara memeriksa unit yang dihuni WNA di empat tower apartemen di lokasi.