2 Pegawai Tempat Rehabilitasi di Tangsel Ditangkap Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
2 Pegawai Tempat Rehabilitasi...
Dua pegawai tempat rehabilitasi narkoba di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap polisi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Dua pegawai tempat rehabilitasi narkoba di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ), ditangkap polisi. Kedua pegawai itu masing-masing berinisial U dan D ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba .

Keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu 27 Mei 2023 sore.



Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, keduanya saat ini tengah diproses. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara.

“Aku tau dari kalian benar ya benar, aku tanya anak buah ada, ya biasa lah. Mau tangkapan apa saja diproses, prosesnya bagaimana nanti hasil gelar begitu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Hasil gelar perkara itu, kata dia, akan menentukan status keduanya, ditahan atau direalisasi.



“Jadi itu lagi diproses. Lagi diproses saya suruh gelar nanti. Jadi nanti kalau apa direhab, kalau hasil gelar ditahan ya ditahan, ya gitu aja,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya enggan mengungkap barang bukti yang telah disita dari hasil penangkapan tersebut.



“Saya belum mau kasih jawaban sebelum saya menunggu hasil gelar perkara. Kasus biasa-biasa saja kalau saya bilang, kalau kalian bilang luar biasa enggak ngerti aku,” tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)