Viral Mario Dandy Lepas Borgol Kabel Ties, IPW Pertanyakan SOP Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:07 WIB
loading...
Viral Mario Dandy Lepas Borgol Kabel Ties, IPW Pertanyakan SOP Polisi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan SOP polisi terkait viral video Mario Dandy lepas kabale ties. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor tengah memasang hingga melepaskan kabel tiesnya sendiri yang ada di tangannya.

Kini, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan SOP dari pihak kepolisian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Polda Metro Jaya harus lebih cermat dan juga hati-hati dalam menangani seorang tersangka. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti itu tak terulang kembali.



“Indonesian Police Watch perlu mengingatkan kepada petugas Polda Metro Jaya untuk lebih cermat dan hati-hati di dalam penanganan seorang tersangka. Kalau memang SOP-nya harus di borgol dengan ketat harus diperlakukan dengan sama,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).

Sugeng mewanti-wanti kepada pihak kepolisian dalam menangani seorang tersangka. Sebab, setiap perkara selalu diawasi oleh publik.



“Tetapi, publik juga harus memahami esensi dari satu proses hukum adalah menyelesaikan dugaan pelangaran pidana. Yang mana penyelesaian dugaan pelanggaran pidana, ini tidak boleh juga menjadikan seorang tersangka yang belum tentu bersalah itu ditempatkan dalam posisi sebagai orang yang pesakitan, yang harus dibuat menderita, tidak seperti itu konsepnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan dalam sistem hukum pidana, ketika seseorang ditangkap atau ditahan itu tujuannya adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan pidana.



“Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

“Jangan melihat seorang tersangka itu harus dibikin menderita, tapi seorang tersangka ditahan, diborgol itu untuk mendukung suatu proses pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana,” jelas dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap korban D telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)