Jaksa Perkara Ferdy Sambo Cs Dikerahkan Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengerahkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Di antara 12 orang itu terdapat jaksa yang pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo cs.
"Ada 12 jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kajari memastikan jaksa yang dikerahkan untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pernah menangani kasus besar. Jaksa itu pernah menangani perkara Kopi Sianida dan Ferdy Sambo Cs.
Namun, Syarief enggan merincik siapa saja nama-nama JPU perkara Mario Dandy dan Shane. "Kalau ditanya pernah menangani (perkara) Sambo? Ada juga. Ada yang baru juga, saya tidak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara Mario Dandy dan Shane agar segera bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, perkara keduanya bisa segera disidangkan.
Mario Dandy dan Shane hari ini resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB. Keduanya kemudian menjalani proses administrasi pelimpahan tahap 2.
Keduanya keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 15.20 WIB setelah menjalani proses adminsitrasi pelimpahan tahap dua. Saat keluar, keduanya tampak mengenakan baju tahanan bertuliskan Kejaksaan berwarna merah dan hitam.
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau. Keduanya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
"Ada 12 jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kajari memastikan jaksa yang dikerahkan untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pernah menangani kasus besar. Jaksa itu pernah menangani perkara Kopi Sianida dan Ferdy Sambo Cs.
Namun, Syarief enggan merincik siapa saja nama-nama JPU perkara Mario Dandy dan Shane. "Kalau ditanya pernah menangani (perkara) Sambo? Ada juga. Ada yang baru juga, saya tidak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara Mario Dandy dan Shane agar segera bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, perkara keduanya bisa segera disidangkan.
Mario Dandy dan Shane hari ini resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB. Keduanya kemudian menjalani proses administrasi pelimpahan tahap 2.
Keduanya keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 15.20 WIB setelah menjalani proses adminsitrasi pelimpahan tahap dua. Saat keluar, keduanya tampak mengenakan baju tahanan bertuliskan Kejaksaan berwarna merah dan hitam.
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau. Keduanya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(thm)