Polisi Tangkap 10 Pemuda yang Bikin Onar di Kampung Delima Bekasi

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:38 WIB
loading...
Polisi Tangkap 10 Pemuda yang Bikin Onar di Kampung Delima Bekasi
Polsek Bekasi Timur menangkap 10 pemuda yang berbuat onar di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polsek Bekasi Timur menangkap 10 pemuda yang berbuat onar di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Kota Bekasi. Kelompok ini kerap tawuran dengan kelompok lain.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menjelaskan, kesepuluh pemuda tergabung dalam Geng Union Kampung Delima. Mereka ditangkap karena menyerang warga yang ingin melerai tawuran pada Selasa (16/5/2023).



Saat itu Geng Union Kampung Delima hendak menggelar tawuran dengan kelompok lawan. Saat itu warga setempat atas nama Sukma Kencana keluar dengan maksud untuk melerai tawuran. Nahas, Sukma justru menjadi sasaran serangan Geng Union Kampung Delima.

“Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Sukadi dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Korban Sukma menderita luka akibat terkena sabetan benda tajam jenis golok. Saat itu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat.



Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.

Kesepuluh pemuda itu, yakni BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)