Begini Penjelasan Polda Metro Jaya terkait Dualisme Kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas
loading...
A
A
A
"Kami merasa terzolimi karena Pak Tonny Soenanto telah memungut biaya tagihan service charge listrik air tanpa sepengetahuan kami, bahkan tidak menyetorkan kepada PPRSC Heri Wijaya agar kami dapat melakukan pembayaran listrik," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Satya, pungutan biaya itu tidak dibayarkan kepada pengelola. Sebab itu, Satya menuturkan alasan pihaknya tidak mau mundur lantaran sejak 2013-2023 telah menangani 200 unit yang tidak membayar sebesar Rp40 miliar.
"Kenapa kami tidak mau mundur? Tadi kan pertanyaannya itu, karena dari ada sengketa ini di tahun 2013 sampai 2023 kami menalangani yang 200 unit ke Saurip Kadi. Yang 200 itu kan bayar ke Saurip tapi tidak dibayarkan ke kami," paparnya.
"Kurang lebih Rp40 miliar, itu diberesin dulu. Kami menyarankan ada lembaga leguitator untuk mengaudit keuangan kami dan keuangan mereka," pungkasnya.
Kendati demikian, lanjut Satya, pungutan biaya itu tidak dibayarkan kepada pengelola. Sebab itu, Satya menuturkan alasan pihaknya tidak mau mundur lantaran sejak 2013-2023 telah menangani 200 unit yang tidak membayar sebesar Rp40 miliar.
"Kenapa kami tidak mau mundur? Tadi kan pertanyaannya itu, karena dari ada sengketa ini di tahun 2013 sampai 2023 kami menalangani yang 200 unit ke Saurip Kadi. Yang 200 itu kan bayar ke Saurip tapi tidak dibayarkan ke kami," paparnya.
"Kurang lebih Rp40 miliar, itu diberesin dulu. Kami menyarankan ada lembaga leguitator untuk mengaudit keuangan kami dan keuangan mereka," pungkasnya.
(thm)