Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Dolar Palsu, 12 Orang Ditangkap

Jum'at, 19 Mei 2023 - 17:09 WIB
loading...
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Dolar Palsu, 12 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan lembar Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan lembar Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

“Kami berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa Dolar AS,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal

Dalam kasus tersebut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dolar. Pengungkapan ini berkat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, polisi menangkap 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, serta A.

“Untuk lebih memastikan secara yuridis, kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan Kedubes Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang menentukan bahwa ini memang benar palsu,” ungkapnya.

Menurut Auliansyah, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang Dolar palsu person to person bukan melalui media sosial. Harga satu bundel 100 US Dolar umumnya dijual Rp140 juta. Tapi, para pelaku menawarkan dengan harga lebih murah.

"Pengakuannya akan diedarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor agar kami bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)