Kasus Positif COVID-19 Tembus 230, Mal di Bogor Wajib Rapid Test Berkala
loading...
A
A
A
BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19 di Kota Bogor terus bertambah. Juru Bicara Pemkot Bogor Untuk Siaga Corona Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebutkan, data terbaru kasus pasien positif COVID-19 hingga Rabu (22/7/2020) pukul 14.00 WIB, tercatat ada 230 orang.
"Jumlah pasien terkonfirmasi positif baru hari ini bertambah 3 kasus, pasien yang sembuh juga bertambah 2 pasien dan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1 orang. Sedangka pasien yang meninggal hari ini tetap alias tidak ada penambahan," katanya. (Baca juga; Dua Wakil Kepala Daerah Bogor Raya Bertemu di TPA Galuga, Ini yang Dibahas )
Adapun rincian dari total 230, kata dia, 160 di antaranya sembuh, 50 masih dalam pengawasan atau perawatan, dan 20 meninggal dunia. "Sedangkan untuk kasus PDP total 53 orang, ada penambahan 5 kasus. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) total sebanyak 52 kasus dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 92 kasus," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Ganjar Gunawan menjelaskan, setelah ditemukan dua kasus baru positif di pusat perbelanjaan atau mal Yogya Bogor Junction, maka semua pusat perbelanjaan di Kota Bogor wajib menggelar rapid test secara berkala.
"Rapid test berkala ini sebagai syarat pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bigor bisa terus beroperasi selama masa pandemi COVID-19," ungkapnya. (Baca juga; Pandemi Covid-19, Bekasi Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban )
Menurut dia, rapid test berkala dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Pelaksanaan rapid test berkala berbeda dengan rapid test mandiri yang diklaim sudah dilakukan semua pusat perbelanjaan.
"Jadi ketika ditemukan lagi yang positif, maka Gugus Tugas yang nantinya mengambil kebijakan atau langkah-langkah seperti apa. Sedangkan disperindag sendiri hanya sebagai pelaksanaan pengawasan saja," tegas Ganjar.
Terlebih, lanjut dia, dalam Peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) sudah dicantumkan syarat rapid test berkala sebelum karyawannya kembali masuk mal. Menurut dia di Kota Bogor sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh pusat perbelanjaan untuk melakukan rapid test.
"Namun sebagian besar dari pengelola memilih untuk rapid test mandiri. Ya yang terpenting mereka harus melaporkan hasilnya kepada kita. Sebagian sudah melaporkan hasilnya," pungkasnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 16 pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor saat ini sudah kembali beroperasi secara normal dengan pengawasan protokol kesehatan ketat. "Apabila memang ditemukan kembali pelanggaran, maka bukan tak mungkin akan kembali dihentikan sementara operasionalnya," katanya.
"Jumlah pasien terkonfirmasi positif baru hari ini bertambah 3 kasus, pasien yang sembuh juga bertambah 2 pasien dan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1 orang. Sedangka pasien yang meninggal hari ini tetap alias tidak ada penambahan," katanya. (Baca juga; Dua Wakil Kepala Daerah Bogor Raya Bertemu di TPA Galuga, Ini yang Dibahas )
Adapun rincian dari total 230, kata dia, 160 di antaranya sembuh, 50 masih dalam pengawasan atau perawatan, dan 20 meninggal dunia. "Sedangkan untuk kasus PDP total 53 orang, ada penambahan 5 kasus. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) total sebanyak 52 kasus dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 92 kasus," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Ganjar Gunawan menjelaskan, setelah ditemukan dua kasus baru positif di pusat perbelanjaan atau mal Yogya Bogor Junction, maka semua pusat perbelanjaan di Kota Bogor wajib menggelar rapid test secara berkala.
"Rapid test berkala ini sebagai syarat pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bigor bisa terus beroperasi selama masa pandemi COVID-19," ungkapnya. (Baca juga; Pandemi Covid-19, Bekasi Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban )
Menurut dia, rapid test berkala dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Pelaksanaan rapid test berkala berbeda dengan rapid test mandiri yang diklaim sudah dilakukan semua pusat perbelanjaan.
"Jadi ketika ditemukan lagi yang positif, maka Gugus Tugas yang nantinya mengambil kebijakan atau langkah-langkah seperti apa. Sedangkan disperindag sendiri hanya sebagai pelaksanaan pengawasan saja," tegas Ganjar.
Terlebih, lanjut dia, dalam Peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) sudah dicantumkan syarat rapid test berkala sebelum karyawannya kembali masuk mal. Menurut dia di Kota Bogor sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh pusat perbelanjaan untuk melakukan rapid test.
"Namun sebagian besar dari pengelola memilih untuk rapid test mandiri. Ya yang terpenting mereka harus melaporkan hasilnya kepada kita. Sebagian sudah melaporkan hasilnya," pungkasnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 16 pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bogor saat ini sudah kembali beroperasi secara normal dengan pengawasan protokol kesehatan ketat. "Apabila memang ditemukan kembali pelanggaran, maka bukan tak mungkin akan kembali dihentikan sementara operasionalnya," katanya.
(wib)