Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas

Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:53 WIB
loading...
Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim saat jumpa pers kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, Jumat (12/5/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Kisah konflik asmara mirip kasus Mario Dandy Satrio kembali terjadi. Kali ini seorang pemuda di Jakarta Barat berinisial HP (18), membabi buta menganiaya pacar dari mantan kekasihnya berinisial AP (20) hingga tewas.

Penganiayaan berat itu dipicu lantaran HP cemburu melihat mantan pacaranya digandeng korban AP.



Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, HP kesal melihat korban berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP merencanakan pertemuan dengan pacar baru dari mantannya itu di sebuah kafe.

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban lalu dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).



Di Jalan KS Tubun, pelaku kemudian menganiaya korban pada bagian dada dan kepala hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.

"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada, jatuh dalam posisi miring, terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah, di aspal itu," tuturnya.

Mirip Kasus Mario Dandy, Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas
Tersangka digiring polisi saat hendak konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Dodi menjelaskan, saat itu sang mantan pacar juga hadir di lokasi. HP lalu mengacar mantan pacarnya itu pulang meninggalkan korban dalam kondisi tersunggur di aspal. Korban AP selanjutnya dibawa pulang oleh temannya.

Sehari berselang, tepatnya pada tanggal 1 April 2023, korban penganiayaan meninggal dunia setelah sempat istirahat di rumah temannya.

"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya, pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut polisi menjerat HP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)