Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Dinas LH DKI Minta Bantuan Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya untuk menjatuhkan aturan tegas terhadap truk tinja yang membuang limbahnya sembarangan. Sebab, Pemprov DKI sering menemui kasus truk tinja buang limbah sembarangan.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas segera diterapkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Viral Truk Tinja Terciduk Buang Limbah di Jalan Dukuh Atas Jakpus
Tak hanya itu, pelaku atau pengusaha truk tanki tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda No 8 Tahun 2007 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Seperti diberitakan, truk tinja membuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibatnya, pelaku dikenakan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas segera diterapkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Viral Truk Tinja Terciduk Buang Limbah di Jalan Dukuh Atas Jakpus
Tak hanya itu, pelaku atau pengusaha truk tanki tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda No 8 Tahun 2007 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Seperti diberitakan, truk tinja membuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibatnya, pelaku dikenakan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta.
(jon)