LPSK Butuh Keterangan Korban Ajakan Staycation Cikarang secara Lengkap

Kamis, 11 Mei 2023 - 04:53 WIB
loading...
LPSK Butuh Keterangan Korban Ajakan Staycation Cikarang secara Lengkap
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) membutuhkan keterangan seorang karyawati, AD (23) yang menjadi korban ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi secara lengkap. LPSK telah menerima permohonan perlindungan karyawati korban ajakan staycation di Cikarang.

Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban Staycation tersebut.

Edwin mengatakan pertemuan seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin, namun diundur karena kebutuhan pemberian keterangan oleh AD di Polrestro Kota Bekasi. "Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detailnya, kita belum dapat dari korban," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).





Edwin mengatakan agenda pertemuan korban AD dengan LPSK, akan diagendakan pada Kamis (11/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengutamakan keterangan dari korban sebelum berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik," jelas Edwin.

Edwin menjelaskan, LPSK akan sangat terbuka dengan para korban yang mengalami modus ajakan staycation atau sejenisnya. Ia mengatakan bentuk tindakan pidana semacamnya menjadi prioritas di LPSK.

"Tentu kami sangat terbuka dengan permohonan sejenis, khususnya korban tindak pidana seksual atau perdagangan orang. Karena tindak pidana itu salah satu yang prioritas di LPSK berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," pungkas Edwin.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)