Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BEKASI - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, terancam hukuman enam tahun penjara. Detasemen Polisi Militer Jaya menjerat Prada MWB dengan pasal berlapis.
“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.
Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
“Hakim yang memutuskan. Kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain? Itu kita lihat di putusan pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Keduanya menjadi korban tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi hari. Kedua korban yang mengendarai motor diduga ditabrak oleh mobil di lokasi kejadian. Belakangan terungkap jika pelaku tabrak lari merupakan anggota TNI berinisial MWB.
“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.
Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
“Hakim yang memutuskan. Kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain? Itu kita lihat di putusan pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Keduanya menjadi korban tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi hari. Kedua korban yang mengendarai motor diduga ditabrak oleh mobil di lokasi kejadian. Belakangan terungkap jika pelaku tabrak lari merupakan anggota TNI berinisial MWB.
(thm)