Teddy Minahasa Dipidana Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Hukum

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Teddy Minahasa Dipidana Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Hukum
Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika . Putusan hakim dinilai tidak sesuai fakta hukum.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," ungkap Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea usai persidangan, Selasa (9/5/2023).

Alasannya, lanjut Hotman, ada sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.

"Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.

Kedua, Teddy sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.


"Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," ujarnya.

"Lalu tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," sambungnya.

Selain itu, menurut Hotman, Hakim juga dinilai menyampingkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu, sejumlah pakar menyebut bahwa bukti elektronik seperti percakapan chat atau WhatsApp harus diproses digital forensik secara utuh atau tanpa terpotong-potong.

"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti Hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," tegasnya.

Untuk itu, Hotman menuturkan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim memvonis seumur hidup kliennya. "Sudah pasti banding, sampai Peninjauan Kembali (PK) nanti, masih panjang perjalanan ini," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)