Ada Unsur Perencanaan, Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP

Selasa, 05 September 2023 - 12:32 WIB
loading...
Ada Unsur Perencanaan, Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP
Advokat Hotman Paris saat mendampingi Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

"Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, dari kronologi alur pembunuhan terhadap Imam Masykur yang disampaikan ibu almarhum menunjukkan bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Ibu almarhum cerita, mereka terima telepon dari pelaku meminta transfer Rp50 juta kalau tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai," ujarnya.


Sehingga Hotman mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam proses penuntutan terhadap ketiga pelaku pembunuhan hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Jenazah Imam dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.

Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)