Mirip Kasus Sambo, Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Sudah Terencana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Advokat Hotman Paris menilai pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI mirip seperti kasus yang dilakukan Ferdi Sambo. Dalam kasus ini terjadi unusur perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris Hutapea kepada awak media saat mendampingi Fauziah yang merupakan ibu dari Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023) pagi.
"Karena tidak jauh-jauh dari kasus Sambo. Sambo juga kan dianggap berencana karena pindah dari rumah ke rumah dinas dianggap itu ada waktu, ini juga," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dan bukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kalau pembunuhan penganiayaan itukan langsung dianiaya. Tapi kalau sudah direncanakan, kalau kau tidak kirim uang akan saya bunuh itu masuk pembunuhan berencana," tegas Hotman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah Imam dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris Hutapea kepada awak media saat mendampingi Fauziah yang merupakan ibu dari Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023) pagi.
"Karena tidak jauh-jauh dari kasus Sambo. Sambo juga kan dianggap berencana karena pindah dari rumah ke rumah dinas dianggap itu ada waktu, ini juga," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dan bukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga
"Kalau pembunuhan penganiayaan itukan langsung dianiaya. Tapi kalau sudah direncanakan, kalau kau tidak kirim uang akan saya bunuh itu masuk pembunuhan berencana," tegas Hotman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah Imam dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
(hab)