Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti

Selasa, 09 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan mantan Kapolda Sumatara Barat itu bakal divonis sesuai tuntutan.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap terdakwa dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, banyak pakar yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.

Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Iwan mengatakan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.


"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan, enggak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas, alurnya linear semua, kan mulai dari Padang. Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok," tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.



Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.

Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)