DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng Bos
loading...
A
A
A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan dengan dalih tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.
Penegasan itu diungkapkan anggota dewan yang mendampingi korban AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B usai melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Bekasi.
”Kami telah mengantongi nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Kawasan industri di Cikarang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Minggu (7/5/2023).
”Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami bergeser ke aturan-aturan investasi perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu,” sambungnya.
Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan pelecehan seksual ini sangat mencoreng citra investasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini sudah kelewatan dan harus dilakukan penindakan,” ucapnya.
Nyumarno meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Bekasi untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.
”Ada Kadin, Apindo, dan yang lain. Mari kita bergerak bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga akan bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
”Ya kita ada kiat-kiat pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” paparnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Obon mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).
”Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum daro empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual modus perpanjang kontrak,” katanya.
Sebelumnya, ajakan staycation untuk karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, agar mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial. Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter.
Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati. Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.
Penegasan itu diungkapkan anggota dewan yang mendampingi korban AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B usai melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Bekasi.
”Kami telah mengantongi nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Kawasan industri di Cikarang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Minggu (7/5/2023).
”Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami bergeser ke aturan-aturan investasi perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu,” sambungnya.
Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan pelecehan seksual ini sangat mencoreng citra investasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
”Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini sudah kelewatan dan harus dilakukan penindakan,” ucapnya.
Nyumarno meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Bekasi untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.
”Ada Kadin, Apindo, dan yang lain. Mari kita bergerak bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga akan bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
”Ya kita ada kiat-kiat pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” paparnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Obon mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).
”Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum daro empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual modus perpanjang kontrak,” katanya.
Sebelumnya, ajakan staycation untuk karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, agar mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial. Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter.
Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati. Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.
(ams)