Pelaku Penusuk Sekuriti Kelapa Gading Gegara THR Kerap Cekcok dengan Korban

Sabtu, 06 Mei 2023 - 03:11 WIB
loading...
Pelaku Penusuk Sekuriti...
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengungkapkan bahwa sekuriti yang menjadi tersangka Suwandi (39) dan korban Mawardin (36) sudah sering berseteru dalam kesehariannya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading telah menangkap pelaku penusukan terhadap rekan kerjanya yang merupakan petugas keamanan (sekuriti) Bursa Mobil Kelapa Gading bernama Suwandi (39).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengungkapkan bahwa sekuriti yang menjadi tersangka Suwandi (39) dan korban Mawardin (36) sudah sering berseteru dalam kesehariannya.



"Informasi dari saksi pelaku dan korban pernah sesekali berkelahi. Terkait tersangka pernah mengisi Aqua dengan air keran hingga korban sakit perut," ujar Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Menurut Vokky, pelaku nekat menusuk korban yang merupakan rekan seprofesinya lantaran permasalahan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi awal permasalahan.

"Alasan motif karena terjadi cekcok, pelaku tidak suka dikonfirmasi korban mengenai perihal uang THR tersebut hingga cekcok mulut hingga terjadi keributan antar keduanya," jelasnya.

"Awal percakapan biasa seperti menagih. Namun karena mungkin si pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan terjadi perkelahian satu lawan satu," sambungnya.

Sementara itu pelaku, Suwandi mengatakan bahwa dirinya memang memiliki dendam pribadi dengan korban sejak lama. Namun pada momen saat itu, dirinya langsung naik pitam dan menusuk rekannya hingga bercucuran darah.

"Karena belakangan THR dikasih dia. Tapi semuanya enggak dibagikan. Terus dia nanya "kamu tau dari mana saya?" Saya tahu dari bos lalu dia langsung mukul saya," ucapnya.

"Dari 2019 saya jadi sekuriti. Lalu saya bilang saya sudah baik kamu masih dapat Rp100ribu cuman saya potong RP50ribu. Lalu dia langsung mukul saya," pungkasnya.



Petugas berhasil membekuk Suwandi sebelum dirinya berupaya kabur ke Bangka Belitung. Karena perbuatannya, Suwandi dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)