Polisi Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandung

Selasa, 21 Juli 2020 - 22:02 WIB
loading...
Polisi Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandung
Penyidik Polrestro Depok menangkap ayah yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Penyidik Polrestro Depok menangkap ayah yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya. Pelaku berinisial SU (59) diamankan di daerah Grand Depok City Depok.

Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan karena melarikan diri setelah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 10 tahun. Dari pengakuan pada penyidik, pelaku SU telah mencabuli anaknya beberapa kali. Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong. (Baca juga; Terekam CCTV Berkeliaran di Pemukiman, Warga Kejar Babi Liar )

"Kita menangkap seorang ayah yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri beberapa kali. Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan pada 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika hendak ditangkap," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (21/7/2020).

Perbuatan bejat pelaku diketahui pada Oktober 2019 oleh ibu korban atau istrinya. Saat itu ibu korban melihat ada kejanggalan pada anaknya. Setelah anaknya ditanya barulah ketahuan kalau SU telah mencabuli anaknya sendiri. (Baca juga; Pria Bertato Naga Penculik 8 Bocah di Depok Diringkus di Pasar Senen )

"Ibunya bertanya pada anaknya karena mengeluh sakit. Dari situ muncul kecurigaan si ibu kemudian menanyakan kepada putrinya. Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya," paparnya.

Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, tiba-tiba pelaku sudah tidak ada di tempat. "Diketahui pelaku punya track record sama dan pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan korban anggota keluarga lain," tukasnya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan hukuman tambahan yaitu 1/3 masa tahanan.

"Iya (hukuman tambahan) karena anak kandung sendiri dalam UU Perlindungan Anak yaitu mendapatkan sepertiga lagi. Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua, tetapi dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut maka ditambah sepertiga," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)