Kekurangan SDM, Disnakertrans DKI Sulit Awasi Perusahaan untuk Tuntaskan Masalah THR

Selasa, 02 Mei 2023 - 11:06 WIB
loading...
Kekurangan SDM, Disnakertrans DKI Sulit Awasi Perusahaan untuk Tuntaskan Masalah THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) tuntaskan masalah THR. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertrans ) DKI Jakarta kekurangan Sumber Daya Manusia ( SDM ). Hal ini pun menyebabkan penyelesaian masalah tunjangan hari raya ( THR) Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, saat ini instansi yang dia pimpin hanya ada 50 ASN untuk mengawasi perusahaan di Ibu Kota. Jumlah ini menurut Hari jauh dari yang ideal yakni sebanyak 100 petugas.

"Pengawas kita terbatas, harusnya pengawas itu 100 (idealnya) kita hanya punya 50. Tahun ini (2023) berkurang sembilan," ujarnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Dia mengatakan, tentunya Disnakertrans kesulitan untuk mengawasi perusahaan yang jumlahnya mencapai ribuan. "Ya sudah hampir 1.600 perusahaan di Jakarta tim pengawas kita kurang untuk mengawasi dan memeriksa ini jadi kendala," ujar Hari.

Pihaknya pun telah meminta tambahan ASN ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Terutama untuk tim pengawas dan mediator.



"Karena sebelum kita periksa di mediasi dulu antara pengusaha dan buruh, kalo gak beres tim pengawas turun, menambah total pemeriksaan 1 dan 2 sampe nanti kita buat teguran kemudian kalo dia belum ini lagi ya proses sampe beres masuk kesana nanti masuk ke pengadilan," tuturnya.

Pada Idulfitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu. Namun, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja.

"Belum, masih proses, ada yang selesai ada yang belum tiga empat bulan lah, sebelum akhir tahun selesai kan ada tiga klasifikasi, tidak dibayarkan tidak dibayar secara ketentuan, dibayar yang tidak dibayar ketentuan, kenapa? Ya mungkin Covid-19, jadi dibayar separo. Yang tidak dibayar ini kita kejar, kalau pailid mana bukti pailidnya kan gitu," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)