ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan

Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB
loading...
ASN Tangsel Main Proyek...
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Foto: MPI/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Oom Marliana (41), ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kini Oom sudah diberhentikan dari ASN.

Oom ditangkap Polres Metro Tangerang dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.

Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Sekda saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (28/04/23).

Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.

Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.



"Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya.

Diketahui, OM dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.

Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang. Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya.

Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)