Irjen Pol Teddy Minahasa Tolak Replik JPU, Anggap Dakwaan Tidak Berbobot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai semua dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh alias kopong.
"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy berdalih, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran sabu. "Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.
Teddy menganggap JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli. "Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat hukum Ruby Alamsyah," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang ketika itu menjabat Kapolres Bukittinggi, menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg berhasil disita.
Saat membacakan duplik hari ini, Teddy Minahasa sempat melantunkan potongan ayat suci Al-Qur'an Surah Ali Imran 185. Mulanya Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian.
Mulai dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor, hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Ia pun menilai adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya ini.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy berdalih, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran sabu. "Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.
Teddy menganggap JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli. "Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat hukum Ruby Alamsyah," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang ketika itu menjabat Kapolres Bukittinggi, menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg berhasil disita.
Saat membacakan duplik hari ini, Teddy Minahasa sempat melantunkan potongan ayat suci Al-Qur'an Surah Ali Imran 185. Mulanya Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian.
Mulai dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor, hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Ia pun menilai adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya ini.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
(thm)