Gelar Acara di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Wajib Lapor ke 3 Pilar

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
Gelar Acara di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Wajib Lapor ke 3 Pilar
Tim Gugus Tuga Jakarta Utara mengimbau masyarakat yang ingin mengadakan acara keramaian untuk melapor ke tiga pilar. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Diseass 2019 (Covid-19) , Tiga Pilar Kota Jakarta Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak). Salah satu cara memutus rantai Covid-19 adalah dengan membatasi segala aktivitas masyarakat yang melibatkan lebih dari 10 orang.

“Dalam rapat koordinasi Tiga Pilar tadi kita sepakati penekanan terhadap penyebaran Covid-19. Seperti pembatasan terhadap aktivitas masyarakat yang melibatkan lebih dari 10 orang harus mengantongi surat izin dari kami (Tiga Pilar),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (21/7/2020). ( )

Ditekankan Budhi, masyarakat harus memahami dan tidak menyalaartikan situasi new normal (kenormalan baru) dengan seolah kondisi sudah kembali normal. Untuk itu, pedoman protokol kesehatan seperti 3M wajib diterapkan dalam setiap aktivitas masyarakat.

"Sebagian masyarakat menganggap new normal ini new-nya hilang. Seolah sudah normal. Kita ingatkan masyarakat agar memahami New Normal dengan sebaik-baiknya. Lakukan segala aktivitas dengan pedoman kesehatan," jelas Budhi. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)