Baby Sitter Asal Kebumen Kena Tipu Calon Suami di Jakbar, Ini Kata Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang menanggapi ihwal kejadian yang dialami oleh YN (48), seorang baby sitter yang diduga ditipu oleh calon suaminya. Dalam kejadian itu, sejumlah perhiasan dan uang tunai milik YN diduga dibawa kabur.
Bintang mengatakan, YN sempat mendatangi Polsek Tanjung Duren untuk berkonsultasi terkait masalah yang dialaminya tersebut. Namun, saat diminta melengkapi bukti kepemilikan atas barang yang hilang sebagai syarat membuat laporan, YN tidak kembali.
”Korban (YN) menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut ada di rumah dan akan mengambil serta akan kembali ke Polsekuntuk melengkapi, setelah ditunggu-tunggu tidak kembali ke Polsek," kata Bintang dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Sebelumnya, wanita berinisial YN (48) berprofesi sebagai baby sitter mengalami kejadian yang tak mengenakan saat menjelang perayaan hari lebaran. Pasalnya, sejumlah perhiasan dan uang tunai miliknya dibawa kabur pria yang akan menikah dengannya.
Atas kejadian tersebut, YN kehilangan sejumlah emas sebanyak 25 gram, dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5 juta.Meski demikian kasus ini tetap ditangani Polsek Tanjung Duren dan Polres Metro Jakarta Barat.
Bintang mengatakan, YN sempat mendatangi Polsek Tanjung Duren untuk berkonsultasi terkait masalah yang dialaminya tersebut. Namun, saat diminta melengkapi bukti kepemilikan atas barang yang hilang sebagai syarat membuat laporan, YN tidak kembali.
”Korban (YN) menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut ada di rumah dan akan mengambil serta akan kembali ke Polsekuntuk melengkapi, setelah ditunggu-tunggu tidak kembali ke Polsek," kata Bintang dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Sebelumnya, wanita berinisial YN (48) berprofesi sebagai baby sitter mengalami kejadian yang tak mengenakan saat menjelang perayaan hari lebaran. Pasalnya, sejumlah perhiasan dan uang tunai miliknya dibawa kabur pria yang akan menikah dengannya.
Atas kejadian tersebut, YN kehilangan sejumlah emas sebanyak 25 gram, dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5 juta.Meski demikian kasus ini tetap ditangani Polsek Tanjung Duren dan Polres Metro Jakarta Barat.
(ams)