Nyesek! Kena Tipu Calon Suami, Baby Sitter Kehilangan Emas dan Uang THR

Rabu, 26 April 2023 - 21:20 WIB
loading...
Nyesek! Kena Tipu Calon Suami, Baby Sitter Kehilangan Emas dan Uang THR
Seorang wanita berinisial YN (48) menjadi korban penipuan dan pencurian emas dan uang THR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial YN (48) mengalami kejadian yang tak mengenakan saat menjelang perayaan hari lebaran. Pasalnya, barang-barang berharga dan sejumlah uang tunai miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang akan menikah dengannya.

Adik korban, UM (30) menceritakan, kejadian itu berawal pada Selasa, 18 April 2023 lalu. Saat itu, YN, yang telah mengenal pelaku selama tiga bulan sepakat untuk mudik bersama ke Kebumen, Jawa Tengah.

”Nah karena udah deket sama-sama suka mau langsung nikah, nanti pas mudik rencananya enggak mau balik lagi ke Jakarta katanya mau langsung tinggal di kampung,” kata UM saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (26/4/2023).



Lebih lanjut, pelaku sempat menawarkan YN untuk membawa semua barang-barangnya ke dalam mobil. Singkat cerita, YN pun menuruti perintah pelaku termasuk mengajak belanja kebutuhan pernikahan di Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

”Nah pas lagi pas ke CP (Central Park) di Taman Anggrek niatnya kakak saya mau beli baju buat ijab nanti, eh pas udah diturunin (pelaku) di loby, mobilnya (pelaku) malah keluar bukan parkir," ujar UM.



”Tadinya kan dikira kakak saya mau parkir, jadi barang-barangnya ditinggal di dalam mobil, sama orang itu (pelaku) juga dibilangin 'gak usah dibawa barang-barangnya nanti aja saya bawain',” lanjutnya.

Menurut UM, YN awalnya tak menaruh curiga terhadap pria tersebut. Pasalnya, tutur katanya dinilai sang kakak sangat sopan dan baik. Terlebih lagi, sama-sama orang Kebumen.

”Iya dia (pelaku) ngakunya istrinya udah meninggal. Kan dimintain KTP takutnya kakak saya juga tertipu kan, eh gak dikasih katanya KTP nya lagi di kampung,” kata UM, tiru ucapan sang kakak.

Atas kejadian tersebut, YN kehilangan sejumlah emas sebanyak 25 gram, dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5 juta. Kini, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)