WN Amerika Ngamuk Kehilangan Handphone di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air
loading...
A
A
A
Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper. Kemudian, pukul 20.00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan satu handphone di dalam koper.
"Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara," ujarnya. Menurut Danang, pukul 17.00 WIB, tamu yang bersangkuan menyampaikan keluhan kehilangan satu handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Danang menuturkan, Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," ujarnya.
"Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," ucapnya.
Dia menegaskan, ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat," pungkasnya.
"Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara," ujarnya. Menurut Danang, pukul 17.00 WIB, tamu yang bersangkuan menyampaikan keluhan kehilangan satu handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Danang menuturkan, Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," ujarnya.
"Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," ucapnya.
Dia menegaskan, ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat," pungkasnya.
(hab)