Artis Hud Filbert Beli Ekstasi dan Sabu, Motifnya Pesta Narkoba di Apartemen

Senin, 17 April 2023 - 15:05 WIB
loading...
Artis Hud Filbert Beli Ekstasi dan Sabu, Motifnya Pesta Narkoba di Apartemen
Artis Hud Filbert alias HF (28) yang menjadi tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023). Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Artis Hud Filbert alias HF (28) membeli ekstasi dan sabu ke temannya ternyata untuk pesta narkoba di apartemen wilayah Jakarta Selatan. HF kini sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Dia mengonsumsi narkotika dengan tujuan menggelar pesta narkoba di salah satu apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (17/4/2023).

Di hadapan polisi, HF mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu. "Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba atau apa pun. Namun, ketika tes urine semuanya positif penggunaan narkotika," ujarnya.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Artis Hud Filbert Terkait Kasus Narkoba

HF ditangkap bersama 6 orang lainnya yakni MR, K, AIF, GA, RD, dan W. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru.

Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. Pada Jumat 14 April 2023 pukul 00.30 WIB, petugas menangkap dua pelaku yakni MR dan K di indekos Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Berhasil disita 1 barbuk berupa 1 set alat isap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K," kata Syahduddi.

MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau apartemen bersama 5 lainnya.

"Dari hasil keterangan MR, narkoba dibeli dari orang bernama Hollower yang saat ini berstatus DPO. Kemudian, petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk menangkap HF, GA, dan RD," ujar Syahduddi.

Petugas selanjutnya menginterogasi HF dan melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AIF dan W.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat ekstasi warna hijau seberat 0,17 gram," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)