Ini Kronologi Penangkapan Artis Hud Filbert Terkait Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat memperlihatkan artis Hud Filbert alis HF (28) yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika ke hadapan media. Tak hanya HF, polisi juga menangkap enam orang lainnya yakni, MR, K, AIF, GA, RD, dan W.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh pelaku. Hasil tes urine seluruhnya positif menggunakan narkotika,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Syahduddi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Tim Opsnal ReserseNarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
Pada Jumat, 14 April 2023 pukul 00.30 WIB, petugas menangkap MR dan K di salah satu kos Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari tangan keduanya disita satu set alat isap sabu beserta satu cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA.
"MR juga diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau apartemen bersama lima orang lainnya," ujarnya.
Syahduddi menuturkan, dari hasil keterangan MR, kstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO. Setelah penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD.
"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika tes urine, semuanya positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Menurut Syahduddi, dari keterangana HF, dpetugas menangkap AIF dan W di salah satu apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh pelaku. Hasil tes urine seluruhnya positif menggunakan narkotika,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Syahduddi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Tim Opsnal ReserseNarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
Pada Jumat, 14 April 2023 pukul 00.30 WIB, petugas menangkap MR dan K di salah satu kos Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari tangan keduanya disita satu set alat isap sabu beserta satu cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA.
"MR juga diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau apartemen bersama lima orang lainnya," ujarnya.
Syahduddi menuturkan, dari hasil keterangan MR, kstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO. Setelah penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD.
"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika tes urine, semuanya positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Menurut Syahduddi, dari keterangana HF, dpetugas menangkap AIF dan W di salah satu apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)