Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang

Senin, 10 April 2023 - 15:19 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Polisi Berpangkat Kombes Dibekuk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Narkoba

Kasus ini terbongkar melalui penggerebekan Ruko Citra Raya The Boulevard, Tangerang, Senin (27/3/2023). "Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang," katanya.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023).

Menurut Karyoto, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan warga Indonesia. "Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa," ujarnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)