Bacakan Pleidoi, AG Pacar Mario Dandy Menangis dan Minta Maaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - AG pacar Mario Dandy Satriyo menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan pleidoi ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada tiga berkas pleidoi yang dibacakan, yakni, pleidoi dari AG, orang tua AG, dan tim pengacara AG.
"Nota pembelaan kami bagi menjadi tiga sesuai dengan Pasal 60 UU SPPA. Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri. Termasuk AG membacakan pleidoi yang disusunnya sendiri, isinya menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan perkara ini," kata Mangatta pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Namun, Mangatta enggan membeberkan poin apa saja dalam tiga berkas pleidoi yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim tersebut.
"Saat membacakan pleidoinya AG menangis. Pihak orang tua, penasihat hukum juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan anak D," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam pleidoi itu AG dan keluarga juga menyampaikan maafnya atas kondisi D pada keluarga korban. Dalam pleidoinya juga terdapat penjelasan tentang bukti CCTV dan keterangan ahli.
"Di pleidoi kami juga ungkapkan semua, apalagi keterangan ahli. Ahli yang kami ajukan ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum, dan satu psikolog forensik," ucapnya.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada tiga berkas pleidoi yang dibacakan, yakni, pleidoi dari AG, orang tua AG, dan tim pengacara AG.
"Nota pembelaan kami bagi menjadi tiga sesuai dengan Pasal 60 UU SPPA. Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri. Termasuk AG membacakan pleidoi yang disusunnya sendiri, isinya menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan perkara ini," kata Mangatta pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Namun, Mangatta enggan membeberkan poin apa saja dalam tiga berkas pleidoi yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim tersebut.
"Saat membacakan pleidoinya AG menangis. Pihak orang tua, penasihat hukum juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan anak D," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam pleidoi itu AG dan keluarga juga menyampaikan maafnya atas kondisi D pada keluarga korban. Dalam pleidoinya juga terdapat penjelasan tentang bukti CCTV dan keterangan ahli.
"Di pleidoi kami juga ungkapkan semua, apalagi keterangan ahli. Ahli yang kami ajukan ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum, dan satu psikolog forensik," ucapnya.
(hab)