Selama Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita 1.741 Obat Ilegal dan 261 Botol Miras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menyita ribuan butir obat ilegal dan ratusan botol minuman keras dalam operasi penindakan selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Kami berhasil menyita sebanyak 1.741 butir obat-obatan ilegal dan 261 botol minuman keras (miras),” kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Citra dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Citra menuturkan, obat-obatan ilegal dan botol miras itu berhasil disita dari tiga lokasi, yakni Jalan Kramat Raya Kelurahan Grogol Selatan, Bendi Kelurahan Kebayoran Lama Utara dan Jalan Dukuh Raya Kelurahan Kebayoran Lama Utara.
Adapun jenis obat ilegal yang berhasil disita yakni 69 butir Heximer, 833 butir Tramadol HCC, 150 butir Alprazolam, 80 butir Xhrixyphendyl, 20 butir Valdimexbla 220 Par, 39 butir Camlet Alprazolam, dan 10 butir Zypraz.
Kemudian, 8 butir Prohiper, 200 butir Tramadol HCL, 3 butir Calmlet, 5 butir Valdimex Diazepam, 5 butir Trihexylphenidyl, 5 butir Xanax, 5 butir Mersi Alprazolam, 305 butir Exim dan 4 butir Otto Alpra.
“Operasi ini dasar hukumnya yakni Perda 8 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan tertuang dalam Surat Tugas Nomor 902/AT. 13.00 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penertiban & Penjangkauan Terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan Suci Ramadan 2023 di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Kami berhasil menyita sebanyak 1.741 butir obat-obatan ilegal dan 261 botol minuman keras (miras),” kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Citra dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Citra menuturkan, obat-obatan ilegal dan botol miras itu berhasil disita dari tiga lokasi, yakni Jalan Kramat Raya Kelurahan Grogol Selatan, Bendi Kelurahan Kebayoran Lama Utara dan Jalan Dukuh Raya Kelurahan Kebayoran Lama Utara.
Adapun jenis obat ilegal yang berhasil disita yakni 69 butir Heximer, 833 butir Tramadol HCC, 150 butir Alprazolam, 80 butir Xhrixyphendyl, 20 butir Valdimexbla 220 Par, 39 butir Camlet Alprazolam, dan 10 butir Zypraz.
Kemudian, 8 butir Prohiper, 200 butir Tramadol HCL, 3 butir Calmlet, 5 butir Valdimex Diazepam, 5 butir Trihexylphenidyl, 5 butir Xanax, 5 butir Mersi Alprazolam, 305 butir Exim dan 4 butir Otto Alpra.
“Operasi ini dasar hukumnya yakni Perda 8 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan tertuang dalam Surat Tugas Nomor 902/AT. 13.00 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penertiban & Penjangkauan Terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan Suci Ramadan 2023 di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(ams)