Penampakan 3 Tersangka Agen Travel Umrah Penipu yang Telantarkan Ratusan Jemaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memampang 3 tersangka agen travel penipu yang telantarkan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Ketiganya yakni pemilik agen travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah Syafiuddin.
Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan baju oranye dan Halijah mengenakan kerudung berwarna abu-abu. "Lepas pecinya itu. Maskernya juga buka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Agen Travel Umrah Penipu Ratusan Jemaah Punya Banyak Kantor Cabang
Dia menjelaskan peran Mahfudz adalah memerintahkan Hermansyah untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Ini menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Indonesia lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan Mahfudz selaku owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan," tambahnya.
Kemudian, tersangka Hermansyah berperan dengan sengaja memberangkatkan 16 jemaah umrah ke Arab Saudi tanpa dilengkapi tiket kepulangan yang menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Tanah Air lebih dari 5 hari.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Jumlah korban yang tertipu mencapai ratusan orang. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan baju oranye dan Halijah mengenakan kerudung berwarna abu-abu. "Lepas pecinya itu. Maskernya juga buka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Agen Travel Umrah Penipu Ratusan Jemaah Punya Banyak Kantor Cabang
Dia menjelaskan peran Mahfudz adalah memerintahkan Hermansyah untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Ini menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Indonesia lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan Mahfudz selaku owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan," tambahnya.
Kemudian, tersangka Hermansyah berperan dengan sengaja memberangkatkan 16 jemaah umrah ke Arab Saudi tanpa dilengkapi tiket kepulangan yang menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Tanah Air lebih dari 5 hari.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Jumlah korban yang tertipu mencapai ratusan orang. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(jon)