Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya
Baznas Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah 2023 sebesar Rp45.000. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp45.000. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

”Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45.000,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/3/2033).



”Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” tambahnya.

Endang menjelaskan nantinya zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Diketahui zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

”Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” ucapnya.

Endang mengatakan dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.



Dalam Pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

”Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)